![]() |
| Pic Source |
Yang kedua ini, masih ada kaitannya
dengan Arogansi berbasis massa dijalan raya. Konvoi. Salah satu hal yang juga
membuat saya gerah dan kadang-kadang jadi tukang gerutu. Demi apapun, saya
membenci konvoi massal tanpa tujuan yang jelas. Tidakkah ada aturan tertentu
yang mengatur perijinan mengumpulkan massa?
Coba lihat mereka, hanya dengan
bermodal massa dan atribut kelompok, mereka turun kejalan, meneriakkan sirine
dan memencet klakson membabi buta hanya untuk membuat para pengguna jalan
diluar mereka menepi dan memberikan mereka ruang bak orang-orang yang amat
sangat penting dan kita dengan segala urusan kita tidak penting. Mereka
berkendara tanpa mematuhi rambu-rambu jalan, mereka banyak, mereka kuasa. Tidak
hanya dilevel dewasa, bahkan anak-anak sekolahan pun sudah mengikuti cara ini,
demi existensi semata. Apa yang bisa kita banggakan dari kelompok yang dengan
terang-terangan menunjukkan arogansi seperti ini?
It's okay sih untuk turun kejalan
beramai-ramai, tapi harus dengan rasa saling menghormati dengan pengendara
lainnya dong. Apakah benar arak-arakan mereka itu sedemikian pentingnya untuk
mendapatkan prioritas di Jalan raya. Bukankah untuk bisa turun kejalan harus
memiliki ijin terlebih dahulu, dikawal forider bila perlu. Kenapa hal tersebut
tidak diatur dengan amat sangat ketat, agar kita semua sadar bahwa hidup serba
teratur itu menyenangkan dan tidak merugikan orang lain.
Setelah saya searching lebih jauh,
memang mengenai konvoi massal sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43
tahun 1993. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan
sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Semua kendaraan tersebut di atas
wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas
tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan
pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau
tanda-tanda lain. Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang
melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang
diprioritaskan tersebut. Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti
tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
yang telah disebutkan diatas.
Polri-lah yang mempunyai wewenang
pengawalan jalan, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan,
pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai
kebutuhan. Semua itu di lakukan demi kenyamanan kendaraan yang di kawalnya dan
pengguna lain yang ada di sekitarnya.
Tapi kembali lagi, peserta konvoi
harus tetap punya tata krama, tidak berteriak-teriak seperti orang kesurupan.
Dan meminimalisir penggunaan klakson yang memekikkan telinga. Konsekuensi untuk
pengguna jalan lain atas adanya aturan tersebut adalah, memperlambat laju
kendaraan dan memberikan jalan. Lalu, konsekuensi untuk pelaku konvoi tanpa
pengawalan dan tidak mengantongi izin yang jelas yang nyatanya amat sangat
mengganggu kenyamanan pengguna jalan apa dong?
[Gowa, Sept2016]

No comments:
Post a Comment